JAKARTA- Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk segera melakukan operasi Intelijen pada barang Importir.
Perintah itu diketahui media www.andaranews.com. dari laman resmi Kejaksaan RI,Sabtu,(26/3/2022).
Adapun perintah yang dimaksud yaitu, 1.Segera melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
2. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
3. Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.
(red/bud)
No Comments