PT Aryaputra Tagih 32,32% Saham BFI Finance

3 minutes reading
Monday, 14 May 2018 17:19 0 537 andaranews

Andaranews, Jakarta : PT Aryaputra Teguharta (PT APT) kembali mengingatkan PT BFI Finance Tbk (BFI Finance) untuk mengembalikan saham milik PT Aryaputra Teguharta sebesar 32,32%, yang telah dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui Putusan MARI dalam Peninjauan Kembali No. 240 PK/PDT/2006, tertanggal 20 Februari 2007.

Disampaikan kuasa hukum PT APT, Pheo M Hutabarat dari Hutabarat Halim & Rekan, PT Aryaputra Teguharta (PT APT) adalah pemilik sah 32,32% saham pada PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance), yang dulunya dikenal dengan nama PT Bunas Finance Indonesia. PT APT, kata Pheo, telah berjuang lebih dari 15 tahun untuk mempertahankan haknya dan mencari keadilan melalui berbagai upaya hukum terkait.

“Fakta bahwa klein kami adalah pemilik 32,32% saham PT BFI Finance telah dikuatkan oleh putsan Mahkamah Agung melalui Putusan dalam Peninjauan Kembali No. 240 PK/PDT/2006, tertanggal 20 Februari 2007, sebagai suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Pheo kepada media di Jakarta (14/5).

Sebagai pemegang 32,32% saham di PT BFI Finance sejak tahun 2001, kata Pheo, PT APT sejatinya merupakan pemegang saham pengendali PT BFI Finance Tbk. “Namun saham-saham tersebut secara ilegal telah dialihkan secara melawan hukum oleh BFI Finance kepada pihak ketiga, hal ini jelas bertentangan dengan Putusan PK No. 240/2007,” ujarnya. Saat ini, pemegang saham pengendali sebesar 43% dari total seluruh saham PT BFI Finance adalah Trinugraha Capital.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Hari Doho Tampubolon, direktur utama PT Aryaputra Teguharta mengemukakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan demi diperolehnya kembali hak-hak perusahaannya di BFI Finance. “Hak-hak itu tentu salah satunya adalah ikut dalam rapat pemegang saham, mendapatkan dividen dan lainnya,” kata Hari. “Kami ini adalah pemegang saham yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” tandasnya. Hari menyebutkan bahwa upaya hukum yang akan dilakukan perseroan akan diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

Terkait hal tersebut, Pheo mengemukakan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan gugatan perdata soal perihal perbuatan melawan hukum atas peralihan saham milik Aryaputra. Para direksi eksisting di BFI Finance juga akan menjadi pihak terlapor terkait dugaan pidana ke pihak kepolisian, atas dugaan corporate fraud yang mengakibatkan hilangnya saham 32,32% milik PT APT. “Diduga saham PT APT hilang di BFI Finance karena adanya fraud yang dilakukan manajemen,” kata Pheo.

Berikutnya menyangkut recanana pelepasan saham BFI Finance oleh konsorsium Trinugraha Capital, Hari meminta agar proses tersebut dihentikan, demi menghindari kerugian dan tuntutan hukum lebih lanjut. “Dengan kekuatan hukum yang kuat atas hasil PK No 240/2007, perlu diingatkan agar Otoritas Jasa Keuangan termasuk instansi pemerintah lainnya untuk tidak memfasilitasi atau terlibat dalam transaksi apapun, terkait dengan pengalihan saham BFI Finance yang dapat merugikan PT APT,” imbuhnya.

Seperti telah diberitakan sejumlah media, sengketa saham perseroan ini bermula ketika PT Aryaputra Teguharta sebagai anak perusahaan Grup Ongko yang sebelumnya menguasai 32,32% saham BFI mengajukan gugatan perdata pada Maret 2003 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Aryaputra Teguharta menyatakan penggadaian 112 juta lembar sahamnya bersama PT Ongko Multicorpora senilai US$ 100 juta di BFI Finance kepada kreditornya adalah tidak sah karena masa berlaku perjanjian gadai saham telah selesai pada Desember 2000 sebelum selesainya restrukturisasi utang di bulan Mei 2001.

Sumber: Majalah Investor

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA