Tersangka Ilegal Fishing Tidak Bisa Masuk Ruangan Detensi Imigrasi

2 minutes reading
Friday, 22 Jun 2018 12:08 0 376 andaranews

Natuna, andaranews. Com:  Kantor Imigrasi kelas II Ranai memiliki ruangan detensi Imigrasi, merupakan unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang di kenai tindakan administratif keimigrasian dan untuk proses pemulangan atau deportasi ke negara asal, bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Demikian disampaikan Napis, Kepala Kantor Imigrasi Ranai kelas II Ranai, dan didampingi Gatot zulfikar sidik kasi pengawasan dan penindakan Keimigrasian. Kepada awak media dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis siang (21/06/2018) sekitar pukul 10,15 wib.

” Kita memang memiliki ruangan detensi kapasitas lebih kecil, tapi, bukan, ” Rumah detensi” (Rudenim), bedanya, kalau rumah detensi kapasitasnya lebih besar dan ada di Tanjungpinang Kepri, sebut, Napis

Dikatakanya, ruangan detensi bisa saja dibuat tergantung aturan yang ada pada instansi tersebut, dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Pihaknya, saat ini sedang menampung 47 orang asing asal Vietnam merupakan ABK kapal yang melakukan Ilegall fishing. Namun, tidak dikenakan tindak pidana perikanan, dan ABK tersebut merupakan pelimpahan hasil tangkapan PSDKP dan Angkatan Laut beberapa minggu lalu.

“Jadi Imigrasi menampung para ABK kapal yang tidak terlibat tindak pidana Ilegal Fishing tanpa dokumen, keimigrasian dalam proses pemulangan atau deportasi ke negara asalnya.”katanya

Setelah dokumen keimigrasian dari pihak kedutaan besar lengkap, maka baru bisa di pulangkan ke negara asalnya, terangnya.

Dikatakan, Napis kenapa tidak bisa terdakwa (Nakhoda) masuk ruangan detensi, sebab ruang detensi imigrasi merupakan tempat penampungan sementara, bagi orang asing yang di kenai tindakan administratif Keimigrasian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Para terdakwa kejahatan illegal fishing tersebut harus diproses hukum. Setelah pelimpahan berkas perkara, dari pihak yang menangkap seperti PSDKP atau Angkatan Laut. Kepada penegak hukum untuk dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya.

Lalu, kata Napis lagi, untuk proses pemulangan dilakukan setelah adanya dokumen keimigrasian lengkap dari pemerintah negara asal ABK.

Maka, segera memulangkan warga negara mereka yang tidak terlibat dalam proses hukum di karenakan tindak pidana perikanan.

Lantas, biaya pemulangan ABK kapal pun, seluruhnya ditanggung oleh pihak perwakilan atau Kedutaan Besar negara asal ABK tersebut.

Menjelang proses pemulangan para ABK kapal yang tidak terlibat illegal fishing, maka mereka ditampung sementara diruangan detensi, tandasnya

(Red/Pohan)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA