200 Baleho Tidak Berizin yang Tersebar di Seluruh Area Kota Batam

2 minutes reading
Tuesday, 24 Jul 2018 16:32 0 405 andaranews

Batam,Andaranews.com :  Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat ada sekitar 200-an baliho tidak berizin yang tersebar di seluruh area Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan pada tahap awal 24 diantaranya akan ditertibkan.

“Kita tertibkan minggu depan,” kata Deputi IV bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyatno, di Batam, Selasa.

Eko mengatakan ada aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 27 tahun 2017 tentang pemasangan baliho di Kota Batam.

Dalam perka tersebut, lanjut Eko, dikategorikan dalam tiga zona yaitu merah, hijau dan kuning.

“Zona merah itu area yang tidak diizinkan untuk mendirikan baliho,” ujar Eko.

Zona merah, kata Eko, berada di pusat perkantoran pemerintah di Batam Centre, area landmark Kota Batam dan di sekita area waduk.

“Zona hijau area yang boleh didirikan baliho, contoh seperti di ROW jalan,” papar Eko.

Meski masuk dalam zona hijau lanjut Eko, tidak semua ROW jalan dapat didirikan baliho atau papan reklame.Hal itu dikarenakan apabila seluruh ROW jalan dipenuhi baliho akan akan menganggu estetika kota.

Menurut Eko, apabila baliho yang ditengah jalan dipasang tidak menggunakan kontruksi yang bagus akan sangat membahayakan masyarakat dan kendaranaan yang lalu lalang.

“Kalau semua didirikan baliho keindahan, kenyamanan serta keamanan akan terganggu dan kita akan bekerjasama dengan Pemkot Batam untuk melakukan penertiban,”ujar Eko.

Sementara zona kuning kata Eko, adalah area yang diizinkan untuk didirkan baliho namun ada batasannya.

“Misalnya di simpang utama, rumah sakit dan taman kota,” tutur Eko.

Eko menambahkan dari pendataan pihaknya saat ini ada sekitar 500-an baliho yang memiliki izin. Sedangkan yang tidak berizin ada sekitar 200-an baliho.

“Yang tidak berizin ini akan kita bongkar dan baliho yang konvensional akan kita minta untuk diganti dengan digital,” pungkas Eko.

 

 

(red/ant)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA