JEDDAH—Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah kembali menyelamatkan gaji seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebesar 140 ribu riyal atau sekitar 523 juta rupiah. PMI berinisial PUB tersebut bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama 24 tahun pada satu keluarga di Kota Abha Arab Saudi.
Kasus tersebut berhasil diungkap saat petugas di KJRI Jeddah mewawancarai PUB terkait apakah ia diperlakukan baik selama bekerja dan apakah hak-haknya dipenuhi oleh majikan.
Kepada petugas, perempuan kelahiran Bandung 1968 tersebut mengaku dirinya belum pernah menikmati hasil jerih payahnya selama bekerja pada keluarga majikannya. Bukan saja gajinya yang tak kunjung dibayar, selama bekerja PUB juga mengaku belum pernah diizinkan pulang untuk menengok keluarga di tanah air. Petugas akhirnya memutuskan mengamankan PUB di shelter KJRI sampai hak-haknya dibayar oleh majikan.
Majikan dipanggil menghadap petugas untuk menjelaskan permasalahan yang sebenarnya. Namun, yang datang adalah ahli warisnya.
“Majikan aslinya meninggal dunia. Jadi yang datang anaknya sebagai ahli waris,” terang Kholid Ibrahim, Konsul Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah, yang menangani kasus PUB.
Keluarga majikan, lanjut Kholid, berjanji akan membayar hak ART-nya itu, tetapi memohon waktu untuk menjual sebidang tanah agar bisa membayar hak ART-nya yang ditaksir mencapai 172 ribu riyal. Keluarga majikan juga memohon keikhlasan dari PUB karena hanya mampu membayar 140 ribu riyal. Setelah dirembukkan secara kekeluargaan, PUB menerima dengan ikhlas permohonan tersebut.
Sekitar satu setengah bulan kemudian, anak majikan kembali datang ke KJRI Jeddah dan menyerahkan hak PUB senilai 140 ribu riyal. Penyerahan dilaksanakan dengan berita acara serah-terima yang ditandatangani oleh majikan, PUB dan dua orang saksi.
Sementara itu, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono mengatakan, belakangan kasus gaji dan tidak dipulangkan meskipun kontrak kerja telah berakhir mendominasi permasalahan PMI di Arab Saudi.
“Persoalan ini dialami bukan saja oleh PMI yang bekerja di sektor rumah tangga, tetapi ada juga yang bekerja di perusahaan,“ ungkap Konjen RI Jeddah.
Kasus-kasus tersebut, sambung Konjen Eko Hartono, berhasil diungkap saat PMI melakukan penggantian paspor dan pembaharuan Perjanjian Kerja (PK).
“Ada juga yang kita ungkap saat Yandu ke daerah-daerah. Ada juga yang melalui laporan ke call center atau media sosial KJRI Jeddah,” imbuh Konjen Eko Hartono.
Oleh sebab itu, KJRI Jeddah terus memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak berwenang terkait di Arab Saudi untuk membantu menyelesaikan perkara gaji tidak dibayar. Untuk itu, Konjen RI Jeddah baru-baru ini menemui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembangunan Sosial Provinsi Mekkah. Pada pertemuan tersebut, Konjen Eko Hartono menyampaikan permintaan KJRI Jeddah agar Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial memfasilitasi penyelesaian sengketa perburuhan melalui mediasi damai dan Komite Peradilan.
(RED/BUD)
No Comments