BATAM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba Sebanyak 55,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 2.887,38 gram jenis ganja di di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri, Senin, 21 Maret 2022.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil dari dua laporan polisi terkait kasus tindak pidana Narkoba di wilayah Kepulauan Riau pada Maret 2022 dengan dua(2) orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K., didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K mengatakan, berdasarkan dari Dua Laporan Polisi dengan jumlah Dua orang tersangka masing-masing berinisial MN dan J.
Selanjutnya berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika, maka hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja″. Jelasnya.
Diungkapkannya, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/I/2022/SPKT-Kepri, tanggal 21 Januari 2022 dengan tersangka berinisial MN sebanyak 67,5 gram Narkotika jenis Sabu.
Dari 67.5 gram sabu tersebut, sebanyak 55,5 akan dimusnahkan, 10 gram sabu disisihkkan untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 2 (dua) gram Narkotika jenis Sabu lagi untuk pembuktian di persidangan, papar Kompol Henry Andar H Sibarani.
Dijelaskannya, sebelumnya Tim Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa, menyimpan narkotika.
Selanjutnya, Tim Subdit 2 mendalami informasi tersebut selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku inisial MN di pintu keluar Harbour Bay Kel. Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Kemudian dilakukan penggledahan badan terhadap tersangka MN dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari saku celana depan sebelah kiri, selanjutnya terlapor serta barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, kata Kompol Henry Andar H Sibarani, dari laporan polisi dengan Nomor: LP-A/31/II/2022/SPKT-Kepri, tanggal 27 Februari 2022 dengan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berinisial J sebanyak 2.987,5 gram Narkotika jenis Ganja.
Dari jumlah 2.987.5 gram narkoba jenis ganja, sebanyak 2.887,38 gram Narkotika jenis Ganja akan dimusnahkan, dan seberat 97,12 gram Narkotika jenis ganja disisihkkan untuk dikirim ke Laboratorium Balai POM Kepri, sedangkan 3 (tiga) gram lagi untuk pembuktian di persidangan.
Secara singkat Kompol Henry Andar H Sibarani menjelaskan terkait Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/31/II/2022/SPKT-Kepri, tanggal 27 Februari 2022, bahwa tersangka berinisial J diamankan oleh petugas sekira pukul 17.20 Wib pada Minggu tanggal 27 Februari 2022 di pinggir Jalan Simpang Lampu Merah Baran Kel. Baran Timur Kabupaten Tanjung Balai Karimun karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka J dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo a37 warna putih.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka J mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja dirumah.
Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Tim melakukan penggeledahan rumah tersangka J Di Baran Satu Kel. Baran Timur Kecamatan Meral Kabu Tanjung Balai Karimun dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik putih berisikan daun diduga narkotika jenis ganja di dalam didalam koper,
Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 11 (sebelas) lembar kertas nasi warna coklat, dan 1 (satu) buah koper warna hitam.
Selanjutnya terlapor J serta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. Ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun”. Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.
(red/agus)
No Comments