Natuna, andaranews. Com: Pemerintah Kabupaten Natuna akan menidak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), mangkir saat hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Hal tersebut disampaikan Bupati Natuna, ketika para awak media berlebaran kedua sambil wawancara khusus berbagai hal, dikediamanya pada, Sabtu pagi (16/06/2018) lalu.
” Kita akan menindak tegas setiap pegawai mangkir, setelah libur dan cuti bersama dan sanksi yang kita berikan berupa, penundaan naik pangkat dan pemotongan tunjangan, ucapnya
Tak sampai disitu, kata Hamid bahkan akan ditindak tegas jika, ASN tidak disiplin. Tapi, jika, alasanya masuk akal, umpanya tidak ada transportasi pulang keranai, masih kita maklumi, ujanya
Langkah yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khususnya sejumlah kepala daerah yang memberikan tindakan tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir pada hari pertama masuk kerja.
Kata, Hamid Rizal mendapat dukungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, tegas Hamid
Sebab, sanksi pelanggaran disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, sudah diatur dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Dia berharap, Jika pulang kampung mudik bersama keluarga, semestinya sudah punya ancang-ancang, dan kembalinya ke Natuna juga bisa tepat waktu masuk kerja tanpa banyak alasan, pintanya.
(Red /Pohan)
No Comments