Natuna – Peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Natuna masa jabatan 2019-2024 diperkirakan akan digelar pada Kamis Siang (03/10/2019), akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ranai, Sahat SP Banjarnahor, SH.MH.
Namun kabar yang diterima karena ketua PN sedang tugas luar kota, maka akan digantikan oleh Pelaksana harian (Plh) Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum.
Dilaksanakan dalam agenda sidang rapat paripurna DPRD Natuna yang dilangsungkan di Gedung DPRD Jalan Yos Sudarso, Ranai, Natuna, Kepri.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna, Nila Misdartiana, SH kepada awak media, Senin (30/09/2019) siang.
Nila mengatakan pimpinan DPRD Natuna sementara akan resmi didefenitifkan yakni, Ketua Andes Putra, S.Pd dari Partai PAN, Wakil ketua I Daeng Ganda Rahmatulloh, SH Partai Golkar dan wakil ketua II, Jarmin Siddik, SE, Partai Gerindra.
Kata mantan kabag Hukum Setda Natuna ini pelaksanaan peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD Natuna berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 828 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024 , pertanggal 27 september 2019.
Berdasarkan salinan SK tersebut sudah diterima sebut Nila, maka Sekretariat Dewan Kabupaten Natuna telah menjadwalkan agenda peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Natuna diperkirakan akan dlaksanakan pada Kamis Siang , (03/10/2019), ungkapnya.
Nila juga menuturkan, peresmian pimpinan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, prosesi pelantikan DPRD dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ranai.
Dalam aturan itu juga dijelaskan, apabila lembaga DPRD yang beranggotakan 20 sampai dengan 44 orang, maka pimpinan DPRD akan terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua.
Pimpinan DPRD terpilih berasal dari partai politik yang memperoleh kursi atau suara terbanyak dalam pemilu legislatif.
Jabatan ketua berasal dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama atau berasal dari parpol yang meraih suara terbanyak pertama.
Sedangkan wakil ketua ditetapkan dari parpol yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua dan ketiga, tandasnya.
(Red/ist)
No Comments