Disdik Kepri Mempersulit Calon Murid Dalam PPDB online SMA / SMK TP 2018-2019

2 minutes reading
Monday, 2 Jul 2018 01:36 0 490 andaranews
OPINI
Oleh :Reno Padang
Penerimaan siswa baru di kepulauan Riau masih menganut cara yang lama dan tidak sesuai lagi dengan jamannya.
Hal ini sangat merugikan masyarakat dan bahkan berlawanan dengan semangat reformasi birokrasi yang selalu di suarakan oleh Pak Jokowi.
Demikian keluhan orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk sekolah  SMA di Batam. Seorang ibu yang tidak mau menyebutkan identitas dirinya ini menceritakan bahwa ia tinggal di daerah tanjung uncang kecamatan batu aji, dan telah menetap di sana hampir sepuluh tahun. tadinya anak nya bersekolah  SMP di Berastagi kabupaten Karo.
Dan setelah tamat SMP rencananya akan melanjutkan sekolah di Batam.
Ibu ini sengaja pulang kampung untuk mengurus semua keperluan pendidikan anaknya, dia pergi ke kantor dinas pendidikan kabupaten Karo untuk mengurus surat pindah rayon anak nya, namun pihak dinas pendidikan kabupaten Karo mengarahkan agar surat pindah rayon itu di urus di  Medan karena untuk tingkat SMA telah menjadi bagian dinas pendidikan provinsi sumatera Utara.
Si ibu ini kemudian berangkat ke Medan untuk mengurus surat pindah rayon di kantor dinas pendidikan provinsi sumatera Utara.
Tetapi pihak kantor dinas pendidikan provinsi sumatera Utara memberikan jawaban bahwa saat ini tidak diperlukan lagi surat pindah rayon untuk siswa yang akan melanjutkan sekolah ke daerah atau provinsi yang lain di seluruh Indonesia.
Alasan mereka adalah berdasarkan Permendikbud no 14 tahun 2018 tentang PPDB. Tidak ada satu pun kalimat di sana bahwa untuk calon siswa yang berasal dari luar daerah harus mendapatkan surat keterangan pindah rayon dari daerah asal. Bahkan didalam Permendikbud tersebut pada pasal 31 ayat 6 jelas tertulis larangan kepada pemerintah daerah untuk tidak membuat aturan penerimaan siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan menteri itu.
Oleh karena itulah sebabnya maka pihak dinas pendidikan provinsi sumatera Utara tidak memberikan surat pindah rayon.
Tetapi dinas pendidikan provinsi Kepri justru membuat peraturan tentang PPDB tahun pelajaran 2018/2019 yang bertentangan dengan peraturan menteri pendidikan seperti yang tertulis dalam surat edaran kepala dinas pendidikan provinsi Kepri no 421/416.1/Disdik/2018. Dalam poin B. Masih mempersyaratkan Surat pindah rayon.
Diduga, pihak dinas pendidikan provinsi Kepri tidak tahu aturan penerimaan siswa baru yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan. Atau mereka dengan sengaja membuat peraturan yang melawan peraturan dari menteri.  Hal ini sangat meresahkan Para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya untuk sekolah SMA di Batam.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA