Rafiq Membenarkan Diperiksa KPK sebagai Saksi, untuk kasus Dana Perimbangan Kementrian Keuangan

3 minutes reading
Friday, 31 Aug 2018 04:12 0 418 andaranews

Andaranews. Com, Karimun :Bupati Karimun, Aunur Rafiq membenarkan  pemeriksaan dirinya di KPK, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, sebagai tersangka.

“Dapat saya sampaikan, kemarin saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dana perimbangan,” ujar Rafiq, Kamis (30/8/2018) saat diwawancarai di Hotel Aston Karimun.

Seperti yang dikutip dari Lendoot. Com, Aunur Rafiq menyebutkan, kedatangannyan ke KPK sebagai warga negara yang baik. Kemudian memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dijelaskan Rafiq, Kabupaten Karimun tidak tersangkut dalam kasus tersebut. Untuk mendapat dana perimbangan, Karimun telah melalui prosedur dan melengkapi segala syarat.

“Kita telah mengikuti prosedur. Pemkab Karimun mendapat dana perimbangan telah mengikuti prosedur dan syarat-syarat,” ujar Rafiq.

Dalam pemeriksaan di kantor KPK itu, Rafiq menyebut dirinya diperiksa selama tiga jam. Selama itu pula Ia menjelaskan bagaimana Kabupaten Karimun dalam mendapatkan dana perimbangan.

“Selama diperiksa saya telah sampaikan semuanya. Tapi yang jelas, intinya saya diminta sebagai saksi,” kata Aunur Rafiq.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/8/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap Aunur Rafiq yang saat ini menjabat sebagai Bupati Karimun, Kepulauan Riau.

Aunur diperiksa sebagai salah satu saksi kasus dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 untuk tersangka Yaya Purnomo.

Selain Aunur Rafiq, KPK dijadwalkan memeriksa empat saksi lain.

“Diagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk kasus dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 untuk tersangka YP dan AMN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin.

Berikut nama nama-nama saksi yang diperiksa untuk kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018 hari ini:

•Aunur Rafiq, Bupati Karimun, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Abdullah, Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Arief Fadilah, PNS pada BPK RI, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Achmad Hafiz Thohir, anggota DPR RI periode 2014-2019, diperiksa untuk tersangka Amin Santono
•Andri Kadarisman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, diperiksa untuk tersangka Amin Santono

Sejauh ini 12 Kepala Daerah dan Pejabat di daerah telah dipanggil sebagai saksi. Selain itu, sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah dan pengurus partai telah dipanggil sebagai saksi.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untuk Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

(red/andara)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA